Postingan

test

IT Forensic (Materi ke 10)

Gambar
     https://www.unibw.de/code/news/digitale-forensik-cybercrime/@@images/08bf8dfa-e027-4f54-a44f-9c465b3152da.jpeg      Forensik secara umum merujuk pada proses ilmiah dalam mengumpulkan, menganalisis, dan menghadirkan berbagai bukti dalam sidang pengadilan terkait kasus hukum. Singkatnya, forensik merupakan proses penyelidikan atas kasus-kasus yang berkaitan dengan hukum. Di sisi lain, forensik komputer adalah proses yang lebih spesifik, yang mencakup identifikasi, pemeliharaan, analisis, dan penggunaan bukti digital sesuai dengan hukum yang berlaku.     Forensik Teknologi Informasi (IT Forensik)  adalah kegiatan yang melibatkan pengumpulan dan analisis data dari sumber daya komputer, termasuk sistem komputer, jaringan komputer, jalur komunikasi, media penyimpanan, dan aplikasi komputer. IT Forensik merupakan gabungan antara ilmu hukum dan ilmu komputer, yang bertujuan untuk mendapatkan fakta-fakta obyektif dari sebuah insiden atau p...

Cyber Crime (Materi ke 9)

Gambar
https://th.bing.com/th/id/OIP.cdAqzyRxetD1SNzf74xQcgHaEd?rs=1&pid=ImgDetMain      Mayantara atau cyberspace merupakan sebuah dunia komunikasi berbasis komputer yang menawarkan realitas baru, yaitu realitas virtual. Di era digital saat ini, kejahatan siber menjadi ancaman yang nyata, mengintai berbagai kalangan, mulai dari individu hingga negara. Ancaman ini tidak dapat diabaikan, karena kejahatan siber dapat menyebabkan kerugian yang signifikan, baik dari segi waktu maupun biaya yang diperlukan untuk memperbaiki sistem yang telah diserang. Berbagai faktor melatarbelakangi seseorang untuk melakukan kejahatan di dunia maya, di antaranya adalah kemampuan cyberspace untuk menyembunyikan jejak pelaku dan sifatnya yang tidak terikat oleh batasan geografis.      Secara umum, kejahatan yang berkaitan dengan teknologi informasi dapat dibagi menjadi dua kategori. Pertama, kejahatan yang bertujuan merusak atau menyerang sistem atau jaringan komputer, mencakup p...

Paten, Merek, dan Hak Cipta (Materi ke 8)

Gambar
https://d26bwjyd9l0e3m.cloudfront.net/wp-content/uploads/2017/07/hak-cipta-featured-image.jpg Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah hak eksklusif yang diberikan oleh hukum kepada individu atau kelompok atas karya cipta mereka. HaKI mencakup hak yang melindungi hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau sekelompok orang yang berhubungan dengan perlindungan reputasi dalam bidang komersial. Menurut undang-undang yang disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1998, HaKI mencakup hak-hak hukum yang berhubungan dengan perlindungan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan reputasi dalam bidang komersial serta tindakan/jasa dalam bidang komersial. HaKI mencakup Hak Merek, Hak Paten, dan Hak Cipta yang diatur dalam undang-undang. Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata, tanpa memerlukan pendaftaran dan dengan tetap mematuhi ketentuan perundang-undangan. ...

Peraturan dan Regulasi di Bidang IT (Materi ke 7)

Gambar
  https://fyh6jk7zypag.cdn.shift8web.com/wp-content/uploads/2022/09/UU-ITE-696x385.jpg Saat ini teknologi informasi telah memberikan banyak kontribusi bagi peningkataan, kesejahteraan, kemajuan dan peradaban manusia. Namun teknologi informasi bisa menjadi pedang bermata dua yang mana dapat digunakan untuk perbuatan melawan hukum, oleh karena itu perlu adanya regulasi yang mengatur tentang penggunaan teknologi informasi. Dampak-dampak  implementasi teknologi di segala sektor seperti bidang Pendidikan, Kesehatan, Sosial, Ekonomi, dan bidang lainnya, semua bidang tersebut tidak lepas dengan kaitannya menggunakan eletronik dengan banyaknya bidang tersebut akan beriringan dengan potensi pelanggaran yang semakin besar dan adanya globalisasi informasi, kemajuan teknologi yang masuk ke dalam Indonesia sehingga negara harus hadir untuk memberikan peraturan yang jelas dengan dasar itulah UU ITE lahir dengan tujuan untuk membatasi hal-hal negatif yang mungkin terjadi Bagian-bagian UU IT...

Etika Bisnis (Materi ke 6)

Gambar
  Hallo Semuanya !!! Selamat pagi, siang, sore, atau malam!!!. Kali ini saya akan membuat resume dengan materi Etika Bisnis  Silahkan untuk disimak.   https://kledo.com/blog/wp-content/uploads/2021/08/etika-bisnis-1536x864.jpg     Etika Bisnis terdiri dari kata "Etika" dan "Bisnis". Makna "Etika" mirip dengan pembahasan yang telah dibahas pada pertemuan yang lalu, sedangkan makna "bisnis" memiliki arti  sebuah “entitas” (perseorangan/kelompok) yang bertujuan menciptakan barang dan jasa untuk dijual dan biasanya dengan keuntungan. Sehingga jika digabungkan makna Etika Bisnis yaitu suatu bentuk etika profesi yang mengatur prinsip etika dan masalah etika dalam lingkungan bisnis mencakup proses distribusi, pemasaran, penjualan, dan konsumsi barang dan jasa.     Terdapat 3 Sub bidang yang menjelaskan prinsip-prinsip etika bisnis: Prinsip pertama: Honesty Avoid Conflicts Compliance Relevant Information Law Abiding Fulfilling Commitments Prinsip Kedua: ...

Etika Dunia Maya (Materi Ke 5)

Gambar
  Hallo Semuanya !!! Selamat pagi, siang, sore, atau malam!!!. Kali ini saya akan membuat resume dengan materi Etika di Dunia Maya   Silahkan untuk disimak.    https://cyberlink.co.id/wp-content/uploads/2022/12/Etika-Bersosial-Media-600x600.jpg      Sebelum masuk kedalam bagaimana cara menjaga etika di media sosial, kita perlu tahu berapa juta manusia dimuka bumi ini yang menggunakan media sosial dan memiliki akses internet khususnya di Indonesia, mengacu pada sebuah website . Per Januari 2024, Indonesia dihuni oleh 278.7 milyar jiwa sedangkan total pemilik perangkat mobile yaitu 353.3 juta dengan arti jika pemilik perangkat mobile lebih banyak 126.8% dari jumlah populasi manusia, lalu pengguna internet jika dibandingkan dengan total populasi yang ada yaitu sebesar 66.5% atau tepatnya 185.3 juta manusia memiliki akses internet, dan dari seluruh populasi manusia pengguna sosial media berjumlah 139.0 juta atau 49.9% dari jumlah populasi manusia.  ...

Sertifikasi Bidang IT (Materi Ke 4)

Gambar
Hallo Semuanya !!! Selamat pagi, siang, sore, atau malam!!!. Kali ini saya akan membuat resume dengan materi Sertifikat dan Sertifikasi  Silahkan untuk disimak.    https://th.bing.com/th/id/OIP.9aRx6MrtywaT1V3ntXzYUAAAAA?rs=1&pid=ImgDetMain Terdapat perbedaan antara sertifikasi dan sertifikat, yaitu sertifikasi harus memiliki kompetensi tertentu dan divalidasi dengan dilakukan ujian sehingga dengan memiliki sertifikasi dapat menjadi bukti jika sesesorang memiliki kompetensi di bidangnya, namun berbeda dengan sertifikat. Sertifikat hanya mengapresiasi kehadiran dan tidak ada assesment sehingga orang yang memiliki sertifikat belum tentu kompeten akan tetapi orang dengan sertifikasi sudah pasti kompeten. Semua sertifikasi memiliki jangka waktu masa berlaku, rata rata masa berlaku sebuah sertifikasi yaitu 3-5 tahun. Tujuan adanya masa berlaku yaitu memastikan jika keilmuan seseorang akan terus di update       Keuntungan memiliki sertifikasi  Lebih...