Etika Bisnis (Materi ke 6)
Hallo Semuanya !!! Selamat pagi, siang, sore, atau malam!!!. Kali ini saya akan membuat resume dengan materi Etika Bisnis Silahkan untuk disimak.
![]() |
https://kledo.com/blog/wp-content/uploads/2021/08/etika-bisnis-1536x864.jpg |
Etika Bisnis terdiri dari kata "Etika" dan "Bisnis". Makna "Etika" mirip dengan pembahasan yang telah dibahas pada pertemuan yang lalu, sedangkan makna "bisnis" memiliki arti sebuah “entitas” (perseorangan/kelompok) yang bertujuan menciptakan barang dan jasa untuk dijual dan biasanya dengan keuntungan. Sehingga jika digabungkan makna Etika Bisnis yaitu suatu bentuk etika profesi yang mengatur prinsip etika dan masalah etika dalam lingkungan bisnis mencakup proses distribusi, pemasaran, penjualan, dan konsumsi barang dan jasa.
Terdapat 3 Sub bidang yang menjelaskan prinsip-prinsip etika bisnis:
Prinsip pertama:
- Honesty
- Avoid Conflicts
- Compliance
- Relevant Information
- Law Abiding
- Fulfilling Commitments
Prinsip Kedua:
- Tanggung jawab bisnis
- Dampak ekonomis dan sosial dari bisnis
- Perilaku bisnis
- Sikap menghormati aturan
- Dukungan bagi perdagangan multilateral
- Sikap hormat/memperhatikan lingkungan alam
- Menghindari operasi-operasi bisnis yang tidak etis
Prinsip Ketiga:
Prinsip Otonomi => Mengambil keputusan dan bertanggung jawab secara moral atas keputusan yang diambil
Prinsip Kejujuran => Kejujuran merupakan kunci keberhasilan suatu bisnis
Prinsip Keadilan => Semua orang berhak untuk mendapat dan dipenuhi haknya
Prinsip Saling Menguntungkan => Semua pihak harus berusaha saling menguntungkan
Prinsip Integritas Moral => Pelaku bisnis harus menjaga nama baik pribadi maupun perusahaan
Masalah etika dalam bisnis merupakan sebuah masalah, situasi dan peluang yang dapat diidentifikasi yang mengharuskann seseorang untuk melakukan tindakan yang dapat dievaluasi sebagai tindakan yang benar atau salah dan etis atau tidak etis
Untuk menilai apakah sebuah keputusan yang dibuat etis atau tidak etis dapat dilihat dari sudut pandang customer dan kompetitor
Diperlukan pengalaman bisnis yang cukup lama sekalipun masalah yang dihadapi terlihat mudah, hal ini berpengaruh pada etis atau tidaknya keputusan dan tindakan yang diambil
E-commerce adalah kemampuan perusahaan untuk menyediakan website dinamis pada internet yang dapat digunakan untuk melangsungkan bisnis secara elektronik, atau dengan kata lain memiliki sebuah toko online. E-Commerce memiliki beberapa kelebihan seperti kemampuannya untuk menyediakan transaksi belanja yang aman melalui internet dan hampir secara instan verifikasi dan validasi transaksi kartu kredit. Dengan e-commerce produk dapat diiklankan, dijual, dan dibayarkan secara elektronik hal ini yang menyebabkan jangkauan pasar dan cost, e-commerce jauh lebih unggul dibanding conventional store.
Etika Dalam E-Commerce
Sesuai dengan peraturan menteri perdagangan RI yang dimuat dalam UU No 7 Tahun 2014 tentang perdagangan:
1. Semua situs perdagangan online harus terdaftar, tak bisa melakukan aktivitas jual-beli online secara bebas. Pelaku bisnis online juga harus mendeklarasikan etika bisnis yang dimiliki.
2. Pelaku bisnis online juga harus menyusun data dan bukti transaksi dengan benar. Data transaksi ini nantinya bisa digunakan sebagai alat bukti dan memiliki kekuatan hukum
3. Lantaran perdagangan online bersifat global, Kementerian membolehkan pihak yang mengalamisengketa perdagangan untuk memilih kaidah hukum perdagangan internasional
4. Meski transaksi bersifat digital, kontrak harus tetap memasukkan identitas, spesifikasi barang, legalitas barang, nilai transaksi, dll. Situs e-commerce wajib membuat kontrak online dalam Bahasa Indonesia.
5. Situs perdagangan online juga harus memiliki trustmark. Dengan adanya trustmark internasional, konsumen akan merasa lebih aman saat berbelanja di situs tersebut.
6. Kementerian akan menerbitkan daftar hitam (blacklist) bagi situs perdagangan online yang melanggar aturan berdasarkan laporan yang masuk ke Kementerian Perdagangan.
Masalah yang Terjadi Didalam E-Commerce
Web Spoofing => Seorang hacker mencoba mengecoh user dengan membuat web tiruan
Cyber-squatting => Sesorang menggunakan domain milik organisasi terkenal dan merusak citra organisasi setelah itu mereka melakukan pemerasan kepada pemilik trademark aslinya
Privacy Invasion => Penyalahgunaan informasi pribadi konsumen. Seperti mengumpulkan informasi detail user dan menjualnya kepada perusahan untuk pemasaran produk atau Malware yang disisipkan melalui web yang merekam seluruh aktivitas konsumen pada website yang disimpan pada cookies.
Online Piracy => Pembajakan/penggandaan secara ilegal sehingga melanggar hak atas kekayaan intelektual
Email Spamming => Spamming melalui email yang pernah dimasukkan oleh konsumen. Kemudian dijadikan sebagai “pasar” untuk mengiklankan produk secara berkala.
Komentar
Posting Komentar