Paten, Merek, dan Hak Cipta (Materi ke 8)
![]() |
https://d26bwjyd9l0e3m.cloudfront.net/wp-content/uploads/2017/07/hak-cipta-featured-image.jpg |
Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah hak eksklusif yang diberikan oleh hukum kepada individu atau kelompok atas karya cipta mereka. HaKI mencakup hak yang melindungi hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau sekelompok orang yang berhubungan dengan perlindungan reputasi dalam bidang komersial. Menurut undang-undang yang disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1998, HaKI mencakup hak-hak hukum yang berhubungan dengan perlindungan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan reputasi dalam bidang komersial serta tindakan/jasa dalam bidang komersial. HaKI mencakup Hak Merek, Hak Paten, dan Hak Cipta yang diatur dalam undang-undang.
Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata, tanpa memerlukan pendaftaran dan dengan tetap mematuhi ketentuan perundang-undangan.
UU No 28 Tahun 2014 Pasal 1 tentang Hak Cipta melindungi pencipta, ciptaan, pemegang hak cipta, dan hak terkait. Hak cipta adalah hak eksklusif yang diberikan kepada pencipta karya seperti musik, buku, seni, dan perangkat lunak, melindungi hak untuk menyalin, menyebarkan, dan menggunakan karya tersebut selama hidup pencipta dan beberapa tahun setelah kematian.
Hak Cipta adalah hak eksklusif yang diberikan kepada pencipta setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata. Pencipta adalah orang yang menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi. Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang berasal dari inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian, yang diekspresikan dalam bentuk nyata. Pemegang Hak Cipta adalah pihak lain yang menerima hak lebih lanjut dari pihak yang memiliki hak tersebut secara sah. Hak Terkait adalah hak eksklusif yang diberikan kepada pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga penyiaran.
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada penemu atas hasil invensi di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu, yang memungkinkan penemu melaksanakan invensi tersebut sendiri atau memberikan izin kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
UU No. 13 Tahun 2016 Pasal 1 mengatur tentang Paten, Invensi, Inventor, Lisensi, dan Royalti. Paten adalah hak eksklusif yang diberikan atas hasil invensi di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu. Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. Inventor adalah orang yang menuangkan ide ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi. Lisensi adalah izin yang diberikan kepada penerima lisensi untuk menggunakan paten yang dilindungi dalam jangka waktu dan syarat tertentu. Royalti adalah imbalan yang diberikan untuk penggunaan hak atas paten.
Untuk memenuhi syarat paten, sebuah invensi harus memenuhi kriteria berikut:
Invensi dianggap baru jika pada tanggal penerimaan pengajuan paten, teknologi yang terkandung dalam invensi tersebut belum diungkapkan sebelumnya dalam bentuk apapun.
Teknologi yang diungkapkan sebelumnya adalah teknologi yang telah diumumkan di Indonesia atau di luar Indonesia dalam suatu tulisan, uraian lisan, peragaan penggunaan, atau dengan cara lain sebelum tanggal penerimaan pengajuan paten.
Hal-hal yang memengaruhi ditolaknya invensi meliputi:
Proses atau produk yang pengumuman, penggunaan, atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, agama, ketertiban umum, atau kesusilaan.
Metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia atau hewan.
Teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika.
Makhluk hidup kecuali jasad renik.
Proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan.
Kreasi estetika.
Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 dimensi dan/atau 3 dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih unsur untuk membedakan barang dan/atau jasa.
Contoh Merek Indikasi Geografis:
Kopi Arabika Java Ijen - Raung
Tembakau Hitam Sumedang
Kopi Robusta Lampung
Kopi Arabika Kintamani Bali
Bandeng Asap Sidoarjo
Kopi Robusta Pinogu
Komentar
Posting Komentar