Peraturan dan Regulasi di Bidang IT (Materi ke 7)

 

https://fyh6jk7zypag.cdn.shift8web.com/wp-content/uploads/2022/09/UU-ITE-696x385.jpg

Saat ini teknologi informasi telah memberikan banyak kontribusi bagi peningkataan, kesejahteraan, kemajuan dan peradaban manusia. Namun teknologi informasi bisa menjadi pedang bermata dua yang mana dapat digunakan untuk perbuatan melawan hukum, oleh karena itu perlu adanya regulasi yang mengatur tentang penggunaan teknologi informasi.

Dampak-dampak  implementasi teknologi di segala sektor seperti bidang Pendidikan, Kesehatan, Sosial, Ekonomi, dan bidang lainnya, semua bidang tersebut tidak lepas dengan kaitannya menggunakan eletronik dengan banyaknya bidang tersebut akan beriringan dengan potensi pelanggaran yang semakin besar dan adanya globalisasi informasi, kemajuan teknologi yang masuk ke dalam Indonesia sehingga negara harus hadir untuk memberikan peraturan yang jelas dengan dasar itulah UU ITE lahir dengan tujuan untuk membatasi hal-hal negatif yang mungkin terjadi

Bagian-bagian UU ITE terdiri dari 7 bab yaitu

  1. Bab 1 berisi ketentuan umum (Pasal 1)
  2. Bab 2 berisi asas dan  tujuan (Pasal 2 - Pasal 3)
  3. Bab 3 berisi informasi eletronik (Pasal 4 - Pasal 16) 
  4. Bab 4 berisi penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 12 - Pasal 18)
  5. Bab 5 berisi transaksi elektronik (Pasal 19 - Pasal 25)
  6. Bab 6 berisi domain, hak kekayaan intelektual & perlindungan hak pribadi (Pasal 26-Pasal 28)
  7. Bab 7 berisi pemanfaatan teknologi informasi perlindungan sistem elektronik (Pasal 29-Pasal 36)

UU ITE merupakan undang-undang yang berfokus untuk kejahatan atau pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di media sosial, mencakup regulasi transaksi elektronik. UU ITE pertama kali dirancang pada tahun 2003 oleh KOMINFO dengan nama awal yaitu UU IKTE. 25 Maret 2008, 10 fraksi menyetujui RUU IKTE menjadi Undang-undang dengan begitu telah lahir undang-undang ITE yang dimuat di lembaran negara No 58 Tahun 2008 dan tambahan lembaran negara

UU ITE mengamanatkan 9 peraturan pemerintah yaitu 

  1. Lembaga sertifikasi 
  2. Tanda tangan elektronik, 
  3. Penyelenggara sertifikasi eletronik
  4. Penyelenggara sistem elektronik
  5. Penyelenggara transaksi elektronik
  6. Penyelenggara agen elektronik
  7. Pengelolaan nama domain
  8. Peran pemerintah dalam pemanfaatan TIK
Secara teknis perbuatan yang dilarang sebagaimana yang dimaksud dalam UU ITE antara lain
  • Melakukan komunikasi, mengirimkan, memancarkan, atau sengaja berusaha mewujudkan hal tersebut kepada siapapun yang tidak berhak menerimanya
  • Sengaja menghalangi informasi yang dimaksud tidak dapat atau gagal diterima oleh pihak yang berwenang, seperti menyadap, mengganti informasi, dl
hal-hal tersebut tercantum dalam undang-undang ITE Pasal 27 ayat 3 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda dan/atau paling banyak 1 miliar rupiah

Sekian dari resume yang saya buat. Saya selaku penulis meminta maaf atas segala kekurangan yang terdapat dalam tulisan. Dan sampai berjumpa di lain kesempatan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

IT Forensic (Materi ke 10)

Paten, Merek, dan Hak Cipta (Materi ke 8)

Etika Dunia Maya (Materi Ke 5)